Dasar Hukum Pengaturan SP3L oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Realisasi rencana pembangunan fisik kota dalam Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Bagian Wilayah Kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  mempengaruhi pesatnya perkembangan kegiatan pembangunan fisik dan pertumbuhan iklim investasi, terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta.  Oleh karenanya, diperlukan penyempurnaan peraturan untuk menertibkan kegiatan pembebasan atau pembelian atas tanah yang terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mencegah potensi timbulnya sengketa yang menjadi faktor penghambat bagi kelangsungan kegiatan pembangunan. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pembebasan atau pembelian tanah dengan menetapkan peraturan atas pemberian SP3L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (i) Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 1998 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri di DKI Jakarta (“Kepgub No. 138/1998”) dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di DKI Jakarta (“Kepgub No. 540/1990”) setelah acuan sebelumnya terdapat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor Da.11/3/11/1972 tentang Penyempunaan Prosedur Permohonan Izin Membebaskan dan Penunjukan/Penggunaan Tanah serta Prosedur Pembebasan Tanah dan benda-benda yang Ada di Atasnya untuk Kepentingan Dinas atau Swasta di Wilayah DKI Jakarta (“Kepgub No. 11/1972”).

Persyaratan dan Tata Cara Perolehan SP3L bagi Para Pemohon

Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan terhadap Pembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin dari Gubernur DKI Jakarta (“Kepgub No. 640/1992”), kewajiban memperoleh SP3L dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperlukan untuk membebaskan lokasi atau lahan seluas lebih dari 5.000 m2 dan/atau kurang dari 5.000 m2 yang terletak pada jalur jalan protokol oleh badan atau perorangan dengan. Pelaksanaan pembebasan tanah untuk kebutuhan investasi dilakukan atas dasar kesepakatan dan berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kepgub No. 138/1998.

Lihat Juga  Pelatihan Hukum “Kupas Tuntas Aspek Hukum Pertanahan & Akusisi Properti” pada 29 April 2015 di Hotel Santika Premiere, Jakarta

Lebih lanjut, persyaratan untuk memperoleh SP3L diatur dalam Bagian Kedua Kepgub No. 540/1990 yang menjelaskan bahwa pembebasan tanah untuk memperoleh SP3L dilakukan oleh pemohon dengan terlebih dahulu harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemohon harus berbentuk badan perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap;
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan Dinas Tata Kota cq. Sekretariat Badan Perrtanahan Urusan Tanah DKI Jakarta;
  3. Permohonan harus dilengkapi dengan proposal proyek atau perancang bangun yang terdiri dari:
    1. Aspek rencana kota/tata ruang;
    2. Tata cara pembebasan tanah;
    3. Aspek pembiayaan proyek;
    4. Aspek tata laksana proyek
    5. Aspek sosial ekonomi proyek;
    6. Aspek lingkungan hidup; dan
    7. Jangka waktu penyelesaian pembebasan tanah dan bangunan fisik.
  4. Melampirkan rekomendasi bank Pemerintah atau bank devisa untuk membiayai pembebasan tanah dan pembangunan proyek;
  5. Pembebasan tanah untuk proyek pembangunan harus dilaksanakan secara utuh dalam satu kesatuan lahan;
  6. Terhadap lokasi/lahan yang dimohon dengan kondisi lapangan dan/atau menurut rencana kota peruntukannya adalah perumahan yang luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau lebih, kepada pemohon diwajibkan membiayai dan membangun rumah susun murah beserta fasilitasnya seluas 20% (dua puluh persen) dari areal manfaat secara komersil, dan/atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta;
  7. Pemohon berkewajiban mengganti prasarana dan sarana kota yang ada dalam lokasi/lahan yang dimohon.

Permohonan untuk memperoleh SP3L diajukan secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta cq. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (“BKPMD”) DKI Jakarta berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepgub No. 138/1998 jo.Pasal 3 ayat (3) Kepgub No. 11/1972, dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dan telah melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  1. Peta situasi skala 1 : 5.000;
  2. Fotokopi akta pendirian badan hukum;
  3. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyiapkan dan membangun rumah susun murah, sebesar 20% dari luas manfaat secara efektif bagi yang terkena Kepgub No. 540/1990 dan Kepgub No. 640/1992;
  4. Lampiran-lampiran lain yang dianggap perlu.
Lihat Juga  Pemanfaatan Tanah Kas Desa Melalui Skema Bangun Guna Serah

Namun, Kepgub No. 11/1972 tidak hanya mengatur persyaratan permohonan SP3L, tetapi juga mengatur tata cara perolehan SP3L setelah persyaratan dipenuhi oleh pemohon dalam permohonannya terkait hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemohon diwajibkan membayar sejumlah uang tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pada surat perintah setor sebagaimana diatur dalam Pasal  5 dan Pasal 7 Kepgub No. 11/1972;
  2. Penerbitan izin untuk membebaskan tanah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta setelah pemohon menyampaikan bukti setor pembayaran uang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Kepgub No. 11/1972; dan
  3. Pemegang izin pembebasan tanah dapat membebaskan tanah dalam jangka waktu 4 (empat) hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal izin pembebasan tanah.

Konsekuensi Hukum atas Kegagalan Pemenuhan Kewajiban dalam Permohonan SP3L

Konsekuensi hukum berdasarkan angka 5 Bagian Kedua Kepgub No. 540/1990 terjadi apabila persyaratan untuk merealisasikan pembebasan tanah tidak terlaksana secara utuh, maka terhadap tanah yang telah dibebaskan itu dapat dialihkan secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta kepada pihak lain dengan memberikan penggantian sebesar harga pembebasan ditambah 20% biaya administrasi dari harga pembebasan tanah. Berikutnya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Kepgub No. 138/1998 mengatur bahwa permohonan SP3L yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, akan dikembalikan kepada pemohon dan penolakan permohonan SP3L segera disampaikan secara tertulis oleh BKPMD DKI Jakarta kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan paling lambat dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja.

Febiriyansa Tanjung

  • Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Aspek Hukum Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (“SP3L”) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta bagi Kegiatan Pembangunan dan Investasi, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com