Dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”), salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan pemeriksaan tanah. Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan pemeriksaan tanah meliputi:

1. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;

Panitia A adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.

Tarif: Tpa= (L/500 x HSBKpa) + Rp.350.000,00

-pemeriksaan untuk tanah massal

Secara Massal adalah permohonan yang diajukan paling sedikit 10 (sepuluh) bidang dalam 1 (satu) kelurahan, desa, atau nama lainnya.

Tarif: Tpam = 1/5 (L/500 x HSBKpa) + Rp.350.000,00

2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;

Panitia B adalah Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha.

Tarif: Tpb= (L/100.000 x HSBKpb) + Rp.5.000.000,00

3. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan

Tim Peneliti Tanah adalah tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Tarif:  Tpp= (L/500 x HSBKpp) + Rp.350.000,00

-untuk tanah massal

Tarif: Tpm= 1/5 (L/500 x HSBKpm) + Rp.350.000,00

4. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.

Petugas Konstatasi adalah petugas (Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan Hak Atas Tanah kecuali Hak Guna Usaha.

Lihat Juga  Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Tarif: Tpk= 50% x Tpa

Dalam pasal 21 PP No. 13/2010, terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi. Pihak yang dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dan oleh Petugas Konstatasi terdiri atas:

  1. masyarakat tidak mampu;
  2. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;
  3. veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Yang dimaksud dengan:

  1. Tpa adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.
  2. L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
  3. HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
  4. Tpam adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara masal.
  5. Tpb adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B
  6.  HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak dan penerbitan sertifikat.
  7. Tpp adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah.
  8.  HSBKpp adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
  9. Tpm adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal.
  10. HSBKpm adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.
  11. Tpk adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
  12. HSBKpk adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.
Lihat Juga  Keanggotaan dan Organisasi Berdasarkan Artikel Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Di DKI Jakarta

Maria Amanda

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com