Three friends make a note in a geocaching logbook in Baltimore, Maryland.

Latar Belakang

Definisi tanah garapan menurut Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.11/3/14/1972 tentang Pedoman Penetapan Besarnya Penaksiran Ganti Rugi Pembebasan Tanah Beserta Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta  (“Kepgub Pedoman Ganti Rugi Tanah”) adalah tanah yang diduduki, dipelihara dan atau dibebaskan dari penggarapannya semula, sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 51 Prp tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960.

Pada dasarnya, tanah garapan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah dicabut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 353 Tahun 1977 tentang Pencabutan Tanah Garapan (“Kepgub No. 353/1977”), yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 1977. Adapun dalam pertimbangan Kepgub No. 353/1977, disebutkan bahwa tanah garapan bukanlah suatu hak yang dikenal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Budi Harsono, bahkan dengan tegas mengatakan bahwa hukum tanah nasional tidak mengenal tanah garapan. Namun, sekalipun tidak dikenal dalam UUPA,  Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 sebagaimana dirubah dan ditambah pada Peraturan Nomor 41 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (“PP Pembagian Tanah”) mengatur mengenai pembagian tanah dan pemberian ganti rugi kepada penggarap.

Selain itu, dalam praktek banyak tanah garapan atas tanah negara yang diperjual belikan dan sering menimbulkan sengketa sebagai akibat kekeliruan para pejabat dalam melegalisir tanda bukti garapan atas tanah negara tersebut. Untuk menghindarkan terjadinya sengketa, maka dipandang perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi semua tanda bukti garapan atas tanah negara di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tidak menutup/mengurangi kesempatan kepada bekas penggarapnya untuk mengajukan hak atas tanah termaksud sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lihat Juga  Daily tips: Kewajiban Badan Pengelola Rumah Susun

Pencabutan Tanda Bukti Garapan

Kepgub No. 353/1977 mengubah seperlunya Kepgub Pedoman Ganti Rugi Tanah dan mencabut ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini. Maka, berdasarkan Kebgub No. 335/1997, pengaturan ganti rugi tanah garapan berdasarkan Kepgub Pedoman Ganti Rugi Tanah tidak lagi berlaku.

Keputusan ini juga menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 6 Juni 1977, Gubernur mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi semua bentuk tanda bukti garapan tanah negara di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Lebih lanjut, Para Pejabat Agraria, Walikota, Camat dan Lurah serta pejabat-pejabat lainnya yang bidang tugasnya berhubungan dengan masalah pertanahan diwilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dilarang menerbitkan dan atau melegalisir surat keterangan/pemindahan mengenai tanah garapan.


Gissela Octavianty Nainggolan