Pada tanggal 6 April 2017, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 41 Tahun 2017 tentang Pengembalian Pemenuhan Intensitas Melalui Penyerahan Lahan Pengganti (“Pergub DKI No. 41/2017”). Pergub DKI No. 41/2017 diterbitkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pemulihan fungsi ruang, dengan cara pengembalian pemenuhan intensitas melalui penyerahan lahan pengganti.

Lahan Pengganti

Pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung yang melampaui Batasan intensitas yang ditetapkan harus dilakukan pengembalian pemenuhan intensitas dengan cara (a) penyesuaian kondisi bangunan dengan cara dibongkar; atau (b) memperluas daerah perencanaan. Apabila pilihan sebagaimana diuraikan di atas tidak dapat dilakukan, maka pengembalian pemenuhan intensitas dapat di lakukan dengan penyerahan lahan pengganti. Pengembalian pemenuhan intensitas melalui penyerahan lahan pengganti ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (“BKPRD”) dan disetujui oleh Gubernur. Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (“Dinas CKTRP”) menetapkan luas pelampauan intensitas dalam satuan angka luasan meter persegi. Angka luasan tersebut mencakup pelampauan intensitas secara keseluruhan dari unsur intensitas bangunan, yang terdiri dari:

  1. pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB);
  2. pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB);
  3. pelampauan KoefesienTanah Bangunan (KTB);
  4. kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH).

Penyerahan lahan pengganti dilakukan oleh pemegang izin/pengembang/pemilik bangunan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan yang disertai usulan lahan pengganti. Permohonan tersebut wajib diajukan kepada Gubernur melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan cara melampirkan dokumen berikut:

  1. surat bukti kepemilikan tanah;
  2. Ketetapan Rencana Kota (KRK);
  3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tahun berjalan di lokasi bangunan yang terjadi pelampauan intensitas;
  4. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lokasi tanah pengganti yang diusulkan;
  5. foto keadaan terakhir lokasi usulan lahan pengganti; dan
  6. surat keterangan tidak sengketa.
Lihat Juga  Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal

Tanah pengganti harus memenuhi kriteria berikut:

  1. memiliki luas sama atau lebih dengan penetapan luas pelampauan intensitas.
  2. memiliki kesetaraan yang sama dengan kesetaraan pada lahan yang terjadi pelampauan intensitas;
  3. memenuhi subzona yang sesuai dengan hukum, kecuali subzona hijau dan biru
  4. memiliki akses menuju jalan umum dengan minimal eksisting lebar jalan 4 m (empat meter); dan
  5. tidak dalam kondisi sengketa.

Lahan pengganti yang diusulkan akan dikaji terlebih dahulu oleh tim yang dikoordinasi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Hasil pengkajian oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan diusulkan dalam rapat pimpinan BKPRD untuk memperoleh persetujuan Gubernur. Setelah mendapat persetujuan, Gubernur mengeluarkan persetujuan prinsip tentang penyerahan lahan pengganti.

Serah Terima Lahan Pengganti

Lahan pengganti harus di serahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dicatat sebagai aset daerah. Lahan pengganti akan diserahkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip tentang penyerahan lahan pengganti.


Ivor Pasaribu