Couple signing contract

Latar Belakang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“Permenag No. 14/2017”), yang mulai berlaku sejak 15 Agustus 2017.

Penghapusan Dokumen HT

Dokumen Hak Tanggungan merupakan dokumen sementara yang penggunaannya berlaku sampai dilakukannya roya terhadap HT tersebut. Sehingga, dokumen HT tidak masuk dalam kategori arsip pendaftaran tanah.

Adapun, dokumen HT ialah akta PPAT atau kutipan risalah lelang terkait dengan obyek HT.

Kepala Kantor Pertanahan wajib melakukan penghapusan dokumen HT yang telah dilakukan roya. Penghapusan tersebut dibuat dalam bentuk Berita Acara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan. Kepala Kantor Pertanahan harus membuat daftar penghapusan dokumen HT untuk setiap tahunnya.

Permenag No. 14/2017 ini mencabut ketentuan tentang dokumen HT atau dokumen pembebanan hak pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional.


Erinda Goesyen

 

Lihat Juga  Daily Tips : Status IMB dan Site Plan Serta Sertifikat Asli Dalam Transaksi Jual – Beli Tanah