Peraturan pemerintah ini mengatur tentang upaya hukum oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Para pihak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehubungan dengan keputusan mengenai ganti kerugian kepada para pihak yang bersangkutan menolaknya karena kurang layak, dengan mengajukan banding dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden kepada yang bersangkutan.

Para pihak dapat mengajukan banding dalam bentuk surat atau dengan lisan kepada Panitera Pengadilan Tinggi. Jika mengajukan dalam bentuk lisan, Panitera akan membuatcatatan tentang permohonan banding. Pihak panitera Pengadilan Tinggi menerima surat permohonan banding beserta biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Apabila pemohon banding tidak sanggup untuk membayar biaya perkara tersebut pemohon dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi. Selanjutnya, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah panitera Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan harus memeriksanya dan memutuskannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pengadilan juga dapat mendengar secara langsung semua pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pencabutan tersebut, akan tetapi Pengadilan Tinggi juga dapat melimpahkan proses pendengaran keterangan dari para pihak yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri di tempat keberadaan tanah dan benda-benda tersebut.

Kemudian dalam jangka waktu 1(satu) bulan, Pengadilan Tinggi akan memberitahukan Putusan Pengadilan Tinggi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengadilan Tinggi juga membebankan seluruh biaya-biaya termasuk biaya perkara kepada pemohon banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi.

Handy Samot

Lihat Juga  Daily Tips: Hak dan Kewajiban Penyewa