Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2017 (“Permen No. 2/2017”), yang mengatur mengenai tata acara pendaftaran tanah wakaf.

Permen No. 2/2017 berlaku pada tanggal 22 Februari 2017, dan mencabut (i) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik, dan (ii) ketentuan persyaratan pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Tanah yang dapat diwakafkan dapat berupa:

  1. tanah dengan hak milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar;
  2. tanah dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
  3. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
  4. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun; dan
  5. Tanah Negara

Cangkupan tanah yang dapat diwakafkan dalam Permen No. 2/2017 jauh lebih luas daripada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1977.

Tanah yang telah diwakafkan statusnya berubah menjadi benda wakaf terhitung sejak tanggal ikrar wakaf. Nazhir harus menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”) kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW dan APAIW. Tenggang waktu tersebut jauh lebih cepat dibandingkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/1977 yakni 3 (tiga) bulan.

Persyaratan dokumen yang harus diserahkan beragam, tergantung dengan status tanah yang akan didaftarkan, namun secara umum Nazhir harus menyerahkan (i) surat permohonan, (ii) AIW/APAIW, (iii) surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, dan (iv) surat pernyataan bahwa tanah yang akan didaftarkan tidak dalam keadaan sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan. Selain itu masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, namun tergantung dengan status tanah yang akan didaftarkan. Apabila akan mendaftarkan tanah dengan hak milik maka Nazhir harus turut menyerahkan sertifikat hak milik dan surat ukur. Jika yang akan didaftarkan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik, maka yang harus diserahkan selain dokumen umum seperti yang sudah disebutkan sebelumnya adalah, surat ukur, sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang bersangkutan dan surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik.

Lihat Juga  Pengadaan Tanah

Setelah semua dokumen telah dilengkapi maka Kantor Kepala Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah yang menyatakan bahwa Hak atas tanah tersebut telah dihapus berdasarkan AIW/APAIW dan telah diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf dengan detail sesuai dengan tanah yang didaftarkan.


Sekar Djolanda Isnantyo