Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Peraturan Pemerintah”) adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemilikan rumah untuk tempat tinggal atau hunian bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia . Dalam peraturan pemerintah ini, Orang Asing adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.

Syarat – syarat  rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing di Indonesia,  adalah  sebagai berikut :
1.    Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah :
a.    Hak Pakai atas tanah Negara .
b.    Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2.    Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Perjanjian atas rumah tempat tinggal atau hunian antara orang asing dengan pemegang hak atas tanah tersebut harus dibuat secara tertulis dan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Perjanjian tersebut dibuat dengan jangka waktu yang disepakati para pihak tetapi tidak boleh melewati batas waktu selama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk jangka waktu perpanjangan  dapat  dibuat suatu perjanjian yang baru, dimana jangka waktu tersebut tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dan sepanjang orang asing yang bersangkutan masih berkedudukan di Indonesia.

Dalam hal orang asing tersebut sudah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan  atau mengalihkan hak kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila orang asing tersebut tidak melepaskan atau mengalihkannya, untuk rumah tempat tinggal atau hunian di atas bidang tanah hak pakai atas tanah negara, maka negara akan menguasai rumah beserta tanahnya dan melelangnya. Untuk rumah tempat tinggal atau hunian di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah, maka rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Hasil pelelangan dari rumah dan tanah yang dikuasai negara akan dikembalikan kepada orang asing yang bersangkutan setelah dikurangi dengan biaya lelang serta barang-barang beserta ongkos-ongkos lain yang telah dikeluarkan.

Lihat Juga  Daily tips: Pengalihan Pemilikan Rumah atau Tanah Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing

Handy Samot Sihotang