Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta. Maka itu, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda 8/2007”). Inilah isi Perda 8/2007 secara umum.

Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai

Mengatur mengenai bagaimana pejalan kaki seharusnya berjalan, menyeberang dan/atau menggunakan transportasi publik dan bagaimana orang mengoperasikan transportasi publik dan bagaimana pengguna kendaraan pribadi harus berperilaku agar tak mengganggu ketertiban umum. Transportasi publik secara umum termasuk transportasi di tanah padat dan jalur air. Juga menjelaskan penggunaan ruang di bawah jembatan dan jalan layang yang dilarang oleh Gubernur kecuali dengan izin.

Beberapa poin penting dalam bagian ini adalah sebagai berikut:

  1. Dalam peraturan ini dikatakan bahwa setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyeberang di jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang disediakan. Dalam menggunakan angkutan umum, pejalan kaki wajib menunggu di tempat pemberhentian yang sesuai.
  2. Bagi pengemudi kendaraan umum wajib menunggu menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang ditetapkan dan harus berjalan pada setiap ruas jalan yang ditetapkan.
  3. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau lebih dilarang memasuki jalur busway, serta orang degnan kendaraan roda 4 (empat) dilarang memasuki kawasan tertentu dengan penumpang kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu ditetapkan.

 

Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum

Bagian ini secara khusus mengatur mengenai bagaimana bertindak di tempat umum. Termasuk larangan bagi seseorang atau perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan frma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap (“badan”) untuk memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, melakukan perbuatan yang dapat merusak pagar, jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya. Setiap orang juga dilarang untuk berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum. Selanjutnya, setiap orang juga dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman, serta dilarang berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.

Lihat Juga  Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik

Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai
Setiap orang atau badan membutuhkan izin gubernur untuk:

  1. Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau;
  2. Memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.

Kolam-kolam kota bukanlah digunakan untuk mandi (baik manusia dan/atau hewan) ataupun untuk mencuci pakaian, kendaraan atau benda-benda karena dibuat untuk nilai estetika kota. Selanjutnya bagian ini juga mengatur mengenai eksploitasi lepas pantai dan larangan mengenai saluran got.

Tertib Larangan
Secara umum berisi peraturan mengenai bagaimana berperilaku agar tidak mengganggu lingkungan, tepatnya lingkungan Jakarta. Hal ini dilakukan dengan mengatur larangan dan bagaimana bertindak di tempat umum. Beberapa tindakan yang dilarang contohnya:

  1. Menangkap, memelihara, memburu dan memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh undang-undang;
  2. Membiarkan binatang peliharaan berkeliaran;
  3. Tidak memiliki sertifikasi atas peliharaannya;
  4. Menjual dan/atau menggunakan petasan tanpa izin Gubernur;
  5. Membangan dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum;
  6. Merusak perlengkapan publik.

Tertib Tempat dan Usaha Tertentu
Bab ini dibagi menjadi dua bagian yaitu:

Tempat Usaha
Mengenai tempat usaha, dalam Pasal 24 Perda 8/2007, setiap orang atau badan yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, pemberian izin tersebut dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Gubernur menetapkan tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat usaha.

 

Usaha Tertentu
Mengenai usaha tertentu, bagian ini secara umum menjelaskan mengenai usaha yang mengganggu warga Jakarta sehingga dilarang. Usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas:

  1. Melakukan usaha di jalan;
  2. Menjual kembali tiket transportasi publik tanpa izin (menjadi calo);
  3. Mengoperasikan becak;
  4. Pemotongan hewan ternak tanpa izin;

Tertib Bangunan

Poin inti dari bab ini adalah untuk mengatur mengenai pembangunan bangunan dan bagaimana bertindak sebagai pemilik bangunan. Menurut Pasal 36 ayat (1) Perda 8/2007, dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk:

  1. mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan, tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan lain di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
  2. mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas;
  3. mendirikan bangunan di pinggir rel kareta api dan di bawah jembatan kereta api.
Lihat Juga  Aspek Hukum Jasa Konstruksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

Pemilik bangunan atau rumah juga memiliki kewajiban sebagaimana disebut dalam Pasal 38 Perda 8/2007, yaitu:

  1. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan;
  2. membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban;
  3. memelihara dan mencegah pengrusakan bahu jalan atau trotoar.

Tertib Sosial
Menurut Pasal 40 Perda 8/2007, Setiap orang atau badan dilarang:

  1. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  2. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  3. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Juga terdapat larangan dalam bab ini tunk menjadi penjajak seksual komersial, aktivitas perjudian dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Tertib Kesehatan
Menurut Pasal 47 ayat (1) Perda 8/2007, Setiap orang atau badan dilarang:

  1. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;
  2. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan kebatinan;
  3. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu.

Penyelenggaraan praktek pengobatan hanya dapat dilakukan dengan izin dari Gubernur dan memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian
Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) Perda 8/2007, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Menurut Pasal 49 Perda 8/2007, setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Selanjutnya, penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan Pasal 51 Perda 8/2007.

Tertib Peran Serta Masyarakat
Dalam bagian ini terdapat larangan bagi warga Jakarta untuk melakukan hal-hal tertentu. Larangan tersebut contohnya:

  1. dilarang menempatkan atau memasang lambing, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dantempat umum lainnya;
  2. dilarang merusak prasarana da nsarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa;
  3. dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau dan tempat umum lainnya.
Lihat Juga  Lelang Investasi

Selain itu, bab ini juga mengatur kewajiban warga Jakarta, contohnya:

  1. wajib memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  2. setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan Gubernur, dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.

Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, umum dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.

Selanjutnya, Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang. Petugas wajib menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut

Penyidikan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Perda 8/2007. Dalam melakukan penyidikan, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.

PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang:

  1. pemeriksaan tersangka;
  2. pemasukan rumah;
  3. penyitaan benda;
  4. pemeriksaan surat;
  5. pemeriksaan saksi;
  6. pemeriksaan di tempat kejadian

dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Pidana

Ketentuan pidana dalam Perda 8/2007 terdapat dalam Pasal 61-64. Ketentuan pidana dalam Pasal 61 dan 62 Perda 8/2007 termasuk pada pidana pelanggaran, bukan kejahatan. Akan tetapi ketentuan pidana dalam Pasal 63 Perda 8/2007 termasuk pidana kejahatan. Selanjutnya, petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergantian Peraturan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Theresia Pasaribu

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Ringkasan Dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com