PROPERTY INSIDE – Sudah seminggu bencana gempa dan tsunami melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Bangunan seperti rumah hingga hotel luluh lantah, rata dengan tanah.

Bahkan salah satu kawasan di Palu yaitu Petobo seluas 180 hektar tanahnya rusak dan berlumpur. Kawasan ini merupakan kawasan perumahan yang banyak dihuni masyarakat. Bangunan rumah di atasnya banyak yang rubuh dan tersedot lumpur ke dalam tanah.

Pemerintah menargetkan dalam waktu 2 minggu kodisi Kota Palu diharapakan sudah bersih dari sisa puing bangunan dan lainnya. Pembersihan ini dilakukan untuk menghilangkan efek traumatik yang menimpa warga Palu.

Melalui pesan singkat Musafir Muhaemin, Ketua DPD REI Sulawesi Tengah mengatakan, hingga saat ini REI Sulteng masih mendata berapa banyak rumah yang dikembangkan anggota yang terkena dampak gempa dan tsunami. Tentunya ada kerugian bagi developer yang sedang mengembangkan proyeknya. Pun demikian dengan masyarakat atau konsumen yang masih melakukan kewajiban cicilan jika membeli melalui kredit poemilikan rumah (KPR).

Eddy Leks, yang merupakan pengamat hukum properti melalui sambungan telepon mengatakan kepada propertyinside.id, ini peristiwa force majeur tentunya alangkah baik efek bencana ini tidak merugikan berbagai pihak.

“Developer dan konsumen sama saja dirugikan. Begitu juga dengan perbankan yang membiayai pembelian dari cicilan juga terkena dampaknya,” imbuh Eddy.

Eddy menambahkan, biasanya hal ini diatur dalam perjanjian jual beli atau juga surat pesanan unit rumah dan ini masuk dalam ranah perdata.

“Baiknya diselesaikan dengan musyawarah sehingga ada kesepakatan dalam penyelesainnya. Jangan sampai ada yang dirugikan karena biasanya unit-unit rumah tersebut ada asuransinya,” tegas Eddy.

Untuk itu, Eddy berharap pihka-pihak terkait lebih aktif dalam menyelesaikan masalah ini. Apalagi banyak bangunan bergeser dan ada tanah yang oleh pemerintah tidak boleh dibangun rumah lagi di atasnya.

Lihat Juga  Proses Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah

“Masyarakat yang rumah roboh dan tersapu tsunami harus megukur kembali batas tanah miliknya sehingga tidak ada masalah dikemudian hari terkait batas tanah, bangunan miliknya. Disinalah diperlukan peran pemerintah kota menjadi penengah untuk kembali memetakan tanah-tanah milik warganya,” kata Eddy.


resource: propertyinside