Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun”), Pengembang (“Developer”), sebagai penyelenggara pembangunan rumah susun wajib meminta pengesahan atas pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembuatan pertelaan suatu rumah susun adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Developer.

Pengertian pertelaan di sini adalah rincian mengenai batas-batas yang jelas dari setiap unit satuan rumah susun, yang merupakan bagian tertentu dari gedung, termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsional (“NPP”) yang dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan rumah susun. Pertelaan yang dibuat oleh Developer ini menjadi dasar perhitungan NPP dan salah satu syarat untuk pengesahan akta pemisahan rumah susun berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.

Pembuatan pertelaan rumah susun harus memenuhi syarat administratif berupa gambaran dan uraian pertelaan yang jelas dan benar serta batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal tentang pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Pengesahan pertelaan diajukan oleh Developer ke Pemerintah Daerah Tingkat II, dimana hal ini sesuai dengan Pasal 31 PP Rusun. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pengesahan pertelaan rumah susun diajukan oleh Developer ke Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta.  Permohonan pengesahan pertelaan yang diajukan Developer kepada Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan dengan melampirkan:

  1. salinan sertifikat hak atas tanah bersama yang dilegalisasi;
  2. salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilegalisasi;
  3. pertelaan bangunan rumah susun yang bersangkutan.
Lihat Juga  Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau

Pertelaan memiliki peranan yang penting dalam hal rumah susun, mengingat dari sinilah awal dapat dimulainya proses penerbitan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Dari pertelaan ini, akan muncul satuan-satuan rumah susun yang terpisah secara hukum melalui pembuatan akta pemisahan.

Pengaturan biaya akta pertelaan untuk setiap unit satuan atas rumah susun pada umumnya telah diatur kemudian oleh masing-masing Pemerintah Daerah, sehingga ada kemungkinan perbedaan nilai biaya antara satu daerah dengan daerah lainnya. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dapat dikatakan bahwa Developer, sebagai penyelenggara pembangunan rumah susun wajib memperoleh pengesahan kelengkapan perijinan pembangunan dan pertelaan rumah susun oleh Pemerintah Daerah setempat.

Ivan Ari, SH