Latar Belakang

Pada tanggal 31 Desember 2015, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik (“PMK 269/2015”). Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 (“PMK 31/2008”). PMK 269/2015 ini berlaku efektif sejak tanggal 8 Januari 2016.

Ketentuan Pembatasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Batasan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik

Rumah Susun Sederhana Milik merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dan dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

Dalam peraturan sebelumnya, mengatur bahwa harga penjualan Unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dengan pembatasan bahwa harga jual untuk setiap hunian Rumah Susun Sederhana Milik adalah tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta Rupiah) dan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu Rupiah).

Saat ini, melalui PMK 269/2015, batasan harga penjualan unit hunian Rumah susun sederhana milik yang diperoleh melalui pembiayaan, yaitu meningkat menjadi Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dan untuk penghasilan orang pribadi tidak lebih dari Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

Lihat Juga  Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

b. Pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

c. Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun;