Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, hak badan pengelola yaitu:

  1. Menerima pembayaran iuran pengelolaan atau service charge dari masing-masing penghuni rumah susun;
  2. Menerima pembayaran secara lumpsum dari penghuni rumah susun untuk pengelolaan rumah susun.
Lihat Juga  Pembebasan 100% dan Pengenaan 0% Bea Perolehan Hak Atas Tanah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta