Dalam rumah susun terdapat satuan rumah yang dapat dimiliki secara terpisah dan ada pula pemilikan bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan nilai perbandingan dan proporsionalnya. Hal ini menyebabkan perlunya dilakukan pengaturan mengenai penggunaan dan pengelolaannya yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni sebagai badan hukum yang bertanggung jawab mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni rumah susun.

Perhimpunan Penghuni diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS). Perhimpunan Penghuni diberi kedudukan sebagai badan hukum yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menurut Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 (PP No. 4 Tahun 1988), Perhimpunan Penghuni dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik dengan wewenang yang dimilikinya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Dengan kata lain, Perhimpunan Penghuni mirip dengan pengurus RT/RW yang dapat dijadikan tempat menampung aspirasi para penghuni apartemen, dan berwenang mengelola apartemen secara benar agar semua fasilitasnya berfungsi secara baik untuk kepentingan penghuni.

Mengenai pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun telah diatur dalam UURS dan PP No. 4 tahun 1988. Pasal 54 ayat (1) PP No. 4 Tahun 1988 berbunyi:

para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk hunian maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya.

Mengingat pentingnya kedudukan Perhimpunan Penghuni, maka untuk mempermudah pembentukan Perhimpunan Penghuni dikeluarkanlah SK Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional No. 6/KPTS/BKP4N/1995, tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

Lihat Juga  Pengembang (Developer)

Tugas pokok Perhimpunan Penghuni menurut Pasal 59 PP No. 4 Tahun 1985 adalah:

  1. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh pengurus dalam rapat umum Perhimpunan Penghuni.
  2. Membina para penghuni ke arah kesadaran hidup bersama yang serasi, selaras dan seimbang dalam rumah susun dan lingkungannya.
  3. Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Menyelenggarakan tugas-tugas administratif penghunian.
    1. Menunjuk atau membentuk dan mengawasi badan pengelola dalam pengelolaan rumah susun dan lingkungannya.
    2. Menyelenggarakan pembukuan dan administratif keuangan secara terpisah sebagai kekayaan Perhimpunan Penghuni.
    3. Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Perhimpunan Penghuni mempunyai kedudukan hukum sebagai badan hukum menurut Pasal 19 ayat (2) UURS. Pembentukan Perhimpunan Penghuni dilakukan dengan pembuatan akta notaris mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni yang telah disahkan dalam Rapat Umum Perhimpunan Penghuni. Akta tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pengesahan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Perhimpunan Penghuni dapat mewakili penghuni untuk hal-hal yang merupakan hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing penghuni yang telah disepakati dan dicantumkan dalam akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur. Hal ini tercantum dalam penjelasan Pasal 54 ayat (2) PP No. 4 Tahun 1988.

Menurut Pasal 55 ayat (2) PP No. 4 Tahun 1988 Anggota Perhimpunan Penghuni adalah:

subyek hukum yang memiliki, atau memakai, atau menyewa, atau menyewa beli atau yang memanfaatkan satuan rumah susun yang bersangkutan yang berkedudukan sebagai penghuni.

Anggota Perhimpunan Penghuni dipilih berdasarkan asas kekeluargaan oleh dan dari anggota Perhimpunan Penghuni, untuk memilih setidak-tidaknya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Pengawas Pengelolaan (berdasarkan Pasal 57 PP No. 4 Tahun 1988).

Lihat Juga  Peralihan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen

Ardhityo Rompas