Kaidah hukum: Hakim Mahkamah Agung membenarkan Pemohon Sita sebagai pemohon kasasi karena bantahan pihak ketiga terhadap sita eksekusi harus diajukan oleh pemilik atau orang merasa bahwa ia adalah pemilik, sedangkan pembantah adalah Penyewa yang tidak berhak mengajukan bantahan atas sita eksekusi tersebut. Dengan demikian, kaidah hukum dari putusan ini adalah penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi karena yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa memiliki objek sita tersebut. 5. Sengketa karena Sita Eksekusi.

Lihat Juga  Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun