Latar Belakang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal (“Permenag No. 2/2015”) merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan ini secara garis besar mengatur mengenai jenis pelayanan, persyaratan, biaya, waktu dan prosedur untuk melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal.

Pelaksana pelayanan menurut Permenag No. 2/2015 ini adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah, dan Kantor Kabupaten/Kota.

Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) yang diatur berdasarkan Permenag No. 2/2015 ini terdiri dari:

  1. informasi ketersediaan tanah;
  2. pertimbangan teknis pertanahan;
  3. pengukuran bidang tanah;
  4. penetapan hak atas tanah;
  5. pendaftaran keputusan hak atas tanah; dan
  6. pengelolaan pengaduan.

Prosedur PTSP

Prosedur PTSP adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dengan dilengkapi oleh dokumen pertanahan dan dokumen lainnya yang terkait.
  2. Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada poin (a) tidak lengkap, maka pejabat yang berwenang berhak untuk mengembalikan berkas permohonan tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Penyelesaian PTSP terhitung sejak diterimanya berkas lengkap oleh pejabat yang berwenang dan biaya PTSP telah dibayarkan oleh pemohon. Namun demikian, jangka waktu ini tidak berlaku bagi permohonan pelayanan pertanahan yang dalam prosesnya terdapat sengketa, konflik, perkara atau masalah hukum lainnya, dimana berkas permohonan dapat dikembalikan kepada pemohon.

Pelaporan Hasil Pelaksanaan PTSP

Pejabat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selaku pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan PTSP wajib memberikan laporan atas hasil pelaksanaan PTSP kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebagai berikut:

  1. Pelaporan oleh pejabat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan; dan
  2. Pelaporan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilakukan secara berkala setiap bulan.
Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Klausul Pernyataan Dan Jaminan

Maria Ferina Tyas Hapsari

  • Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com