Prosedur penandatanganan akta jual – beli (AJB) adalah sebagai berikut : Penjual dan calon pembeli atau kuasanya harus menghadiri pembuatan akta. Pembuatan akta harus dihadiri sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membacakan dan...

read more