Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) adalah pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Pada tanggal 13 Oktober 2016, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta...

read more