Posts Tagged Hak Guna Bangunan
Tindak Pidana Terkait Rumah Susun
Posted by admin in Rumah Susun on January 11, 2012
Ketentuan pidana terkait rumah susun diatur dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 (“UU 16/1985”) tentang Rumah Susun.
Pasal 21 ayat (1) UU 16/1985 mengatur sanksi pidana yang berbunyi, “barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 UU 16/1985, Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985 dan Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985 diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000, – (seratus juta rupiah)”.
Kemudian, pada Pasal 21 ayat (3) UU 16/1985 mengatur sanksi pidana yang berbunyi,”barang siapa yang karena kelalaiannya menyebabkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 16/1985, Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985, dan Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”.
Ketentuan sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 ayat (1) UU 16/1985 dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Sedangkan ketentuan sanksi pidana pada Pasal 21 ayat (3) UU 16/1985 dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran.
Selanjutnya pada Pasal 22 UU 16/1985 mengatur bahwa, selain pidana yang dijatuhkan karena kelalaian sebagaimana yang dimaksud diatas, maka terhadap kelalaian tersebut tetap dibebankan kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 16/1985, Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985, Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985. Kemudian, berdasarkan Pasal 23 UU 16/1985 disebutkan bahwa, Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU 16/1985 ini dapat memuat ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Tindak pidana terkait rumah susun yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan kejahatan diatas adalah setiap perbuatan yang melanggar terhadap ketentuan didalam Pasal 6 UU 16/1985, Pasal 17 ayat (2) UU 16/1985 dan Pasal 18 ayat (1) UU 16/1985 berikut ini:
Aspek Hukum Hak Guna Bangunan dan Peraturannya
Pada saat ini terdapat berbagai macam perusahaan yang didirikan di Indonesia. Dalam hal mendirikan bangunan, perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan suatu gedung yang berada di atas sebuah lahan. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terdapat hak atas tanah yang diperuntukkan bagi perusahaan tersebut yaitu hak guna bangunan. Hak guna bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 diatur lebih lanjut mengenai HGB. HGB dapat diberikan atau dibebankan terhadap tanah negara; tanah hak pengelolaan; dan tanah hak milik. Hak guna bangunan juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.
Pemberian HGB
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 40 T
ahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah dijelaskan bahwa HGB hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB tidak dapat diperuntukkan bagi orang asing dan badan hukum asing. HGB diberikan untuk jangka waktu selama 30 tahun dengan perpanjangan selama 20 tahun. HGB diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul pemegang hak pengelolaan, lalu di daftarkan dalam buku tanah pada kantor pertanahan.
Rumah Susun yang Dibangun di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Terbit di Atas Tanah Hak Pengelolaan
Posted by admin in Hak Pengelolaan Lahan, Pertanahan, Rumah Susun on March 1, 2011
Latar Belakang
Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, pengembang (“Developer”) dapat membangun rumah susun di atas tanah Hak Pengelolaan (“HPL”). HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya. Di atas tanah dengan HPL dapat diberikan atau dibebankan dengan hak-hak atas tanah, yaitu Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”). Developer memiliki kewajiban untuk menyelesaikan status HGB atau HP di atas tanah HPL tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum menjual properti yang bersangkutan. Maka dari itu, Developer tentunya harus mengetahui tata cara pemberian serta pengaturan lain terkait dengan HGB dan HP di atas tanah HPL, dimana pengaturannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 (“PP 40/1996”) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag 9/1999”). Berdasarkan hal tersebut, di sini akan dibahas secara umum mengenai HGB di atas tanah HPL.
Pemberian HGB di atas Tanah HPL
Merujuk pada Pasal 19 PP 40/1996, yang berhak menjadi pemegang HGB adalah (i) Warga Negara Indonesia; dan (ii) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB di atas tanah HPL diberikan melalui keputusan pemberian hak oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan (“Menteri”) atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan usul pemegang HPL. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permenag 9/1999, diatur bahwa permohonan hak atas tanah di atas tanah HPL, dalam hal ini adalah HGB di atas tanah HPL, pemohon HGB terlebih dahulu memperoleh penunjukkan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang HPL. Read the rest of this entry »
Aspek Hukum Perizinan yang Diperlukan Pengembang Rumah Susun.
Posted by admin in Rumah Susun on October 20, 2010

Daily Tips: Mewakafkan Tanah Berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)
Posted by admin in Daily Tips on August 5, 2010
Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.
Daily Tips: Hak Milik Atas Suatu Tanah Tidak Dapat Dimiliki Oleh Badan Hukum
Posted by admin in Daily Tips on July 22, 2010
Pada dasarnya, perusahaan tidak boleh membeli tanah yang berstatus Hak Milik. Cara agar perusahaan tersebut dapat membeli tanah yang bersangkutan, maka status kepemilikan tanah harus diubah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan mengajukan permohonan melalui kantor BPN setempat. Selanjutnya pihak BPN akan mengubah status kepemilikan tanah dari Hak Milik menjadi HGB ataupun Hak Pakai. Semua biaya pengalihan hak dari hak milik menjadi HGB atau Hak Pakai dan biaya honorarium Notaris / PPAT biasanya ditanggung oleh pihak perusahaan.










