Hak Guna Bangunan

Status Hukum Suatu Properti Di Atas Hak Pengelolaan Lahan

Tidak semua tanah mempunyai hak atas tanah murni, tetapi ada Hak Pengelolaan Lahan (“HPL”) yang melekat di atasnya, seperti di sebagian daerah di DKI Jakarta yaitu Senayan, Pulomas, dll.

HPL bukan merupakan hak atas tanah, dan tidak diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah – Tanah Negara dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan – Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.

read more