Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (“UU No.5/1960”), pengaturan hukum tanah di Indonesia tunduk pada ketentuan Buku II KUH Perdata. Salah satu aturan pada Buku II KUH Perdata tersebut adalah mengenai Hak Servituut atau...
Hak Servituut dalam Hukum Pertanahan di Indonesia
read more