Posts Tagged Hak Milik

Fungsi dari Nilai Perbandingan Proporsional bagi Pemilik Rumah Susun

Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (“PP No. 4 / 1988”) menjelaskan definisi Nilai Perbandingan Proposional yaitu, angka yang menunjukan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Nilai Perbandingan Proposional ini dapat dihitung dengan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu: Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments

Perbedaan Prinsip Istilah Pemilik dengan Penghuni Rumah Susun

Latar Belakang

Istilah “Pemilik” rumah susun dan “Penghuni” rumah susun, diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun (“UU 16/85”), terutama Pasal 1 angka 9 dan angka 10, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pemilik adalah perseorangan atau, badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah, sedangkan yang dimaksud dengan Penghuni adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun.

 

Perbedaan Prinsip

Perbedaan prinsip antara istilah Pemilik dengan Penghuni rumah susun terletak pada perbedaan unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 1 Angka 9 dan Angka 10 UU 16/85.

Pemilik atas suatu rumah susun, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

Read the rest of this entry »

, , , , , ,

No Comments

Aspek Hukum Jangka Waktu Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah dengan Hak Milik

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Tanah”), Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Hukum Tanah, Hak Pakai dapat diberikan kepada:

  1. warga negara Indonesia;
  2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  3. badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40”), Hak Pakai dapat diberikan di atas tanah dengan status:

  1. tanah negara;
  2. tanah hak pengelolaan;
  3. tanah hak milik.

Kepemilikan properti oleh orang asing sebagaimana diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“PP 41”). Pasal 2 PP 41 jenis rumah yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh orang asing: Read the rest of this entry »

, , , , , ,

No Comments

Daily tips: Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

  1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
  3. Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
  4. Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
  5. Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

, , , ,

No Comments

Daily tips: Hapusnya Hak Milik atas tanah

Hapusnya Hak Milik atas tanah

1.Tanah diambil alih oleh negara, dengan beberapa alasan yaitu:
i.   dipergunakan untuk kepentingan umum;
ii.  penyerahan sukarela;
iii. tanah ditelantarkan;
iv. orang asing memperoleh hak milik dari pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut harus melepaskan haknya;
v.   warga negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain;
vi.  jual beli, pertukaran, pemberian dengan wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada orang asing, atau orang indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.

2.Tanah musnah.

 

, , , ,

No Comments

Daily tips: Hak pemilik Satuan Rumah Susun

Hak pemilik Satuan Rumah Susun, antara lain:
1. Mempergunakan sendiri atau menyewakan satuan rumah susun kepada pihak lain;

2. Mempergunakan hak milik atas satuan rumah susun sebagai agunan/jaminan kredit dengan dibebani hak tanggungan jika tanahnya berstatus hak milik atau hak guna bangunan, fidusia jika tanahnya berstatus sebagai hak pakai;

3. Memindahkan hak milik atas satuan rumah susun kepada pihak lain dalam bentuk jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng (pemasukan sebagai penyertaan dalam perusahaan).

, , ,

No Comments