Posts Tagged Jual-Beli

Daily tips: Pengecekan Fisik Rumah Atas Spesifikasi Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)

Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya. Karena bisa saja apa yang diuraikan dalam PPJB berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.


, , , , , ,

No Comments

Daily tips: Prinsip Dasar Mengenai PPJB

Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :

1. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
(i)     Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
(ii)   Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
(iii) Mengenai luas tanah beserta perizinannya.

2. Kewajiban dan jaminan penjual
Pihak penjual wajib membangun dan menyerahkan unit rumah / kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.

3. Kewajiban bagi pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah / kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.

 

, , , , , , , , , ,

No Comments

Daily tips: Isi dan Tujuan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB)

Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :

  1. Pihak yang melakukan kesepakatan.
  2. Kewajiban bagi penjual.
  3. Uraian obyek pengikatan jual – beli.
  4. Jaminan penjual.
  5. Waktu serah terima bangunan.
  6. Pemeliharaan bangunan.
  7. Penggunaan bangunan.
  8. Pengalihan hak.
  9. Pembatalan pengikatan.
  10. Penyelesaian Perselisihan.

 

, , , , , ,

No Comments

Daily Tips: Persiapan Dokumen Dalam Transaksi Jual Beli Properti

Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi, antara lain :

1. Pemilik

  1. Foto copy KTP suami – istri.
  2. Foto copy surat nikah / surat cerai.
  3. Akta jual asli rumah / tanah terdahulu.
  4. IMB asli.
  5. Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli.
  6. Denah rumah asli (blue print).
  7. Foto copy Kartu Keluarga (KK).

2. Pembeli

  1. Foto copy KTP suami – istri.
  2. Foto copy surat nikah jika sudah menikah.

, , , , ,

No Comments

Daily tips: Prosedur Penandatanganan Akta Jual – Beli (AJB)

Prosedur penandatanganan akta jual – beli (AJB) adalah sebagai berikut :

  1. Penjual dan calon pembeli atau kuasanya harus menghadiri pembuatan akta.
  2. Pembuatan akta harus dihadiri sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi.
  3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membacakan dan menjelaskan isi dan maksud dari pembuatan akta.
  4. Jika isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi – saksi, dan PPAT.
  5. Akta dibuat 2 (dua) lembar asli, 1 (satu) lembar disimpan di kantor PPAT dan 1 (satu) lembar lainnya disampaikan ke kantor pertanahan (BPN) untuk keperluan pendaftaran (balik nama), untuk penjual dan pembeli mendapatkan salinan akta.

, , , ,

No Comments

Daily tips: Status Hukum Jual – Beli Properti di Atas Tanah Sewa

Apabila di atas tanah yang disewakan itu dibangun rumah atau apartemen, bangunan tersebut bisa saja dijual dengan status tanah tetap menjadi milik pemilik pertama. Hal tersebut diatur dalam hukum pertanahan di Indonesia yakni asas pemisahan horizontal. Artinya, pemilik atas tanah (hak bawah) dan bangunan (hak atas) dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang atau subyek hukum berbeda.

, , , , , ,

No Comments