Posts Tagged Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Gedung
Posted by admin in Pengetahuan Hukum Properti on July 3, 2012

Sesuai Pasal 40 Ayat 1 UU 28/2002, dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mepunyai hak-hak sebagai berikut:
- Mendapatkan pengesahan dari pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
- Melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan perijinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah;
- Mendapat surat ketetapan bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari pemerintah daerah;
- Mendapatkan intensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
- Mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari pemerintah daerah;
- Mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila bangunannya dibongkar oleh pemerintah daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
Daily tips: Kewajiban Badan Pengelola Rumah Susun
Posted by admin in Daily Tips, Perumahan, Rumah Susun on March 30, 2011
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, kewajiban badan pengelola yaitu:
- Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan rumah susun dan lingkungannya pada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
- Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penghuni serta penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya;
- Memberikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala disertai permasalahan yang ada dan usulan pemecahannya.
Daily tips: Kewajiban Pemilik Satuan Rumah Susun
Posted by admin in Daily Tips, Rumah Susun on March 29, 2011
Kewajiban pemilik Satuan Rumah Susun
1. Membayar biaya pemeliharaan;
2. Membayar biaya utilitas umum yang besarnya akan ditentukan oleh badan
3. pengelola setiap bulan berdasarkan nilai perbandingan proporsional;
4. Mengasuransikan satuan rumah susun yang dimiliki dari bahaya kebakaran, gempa, dan resiko lainnya;
Daily tips: Kewajiban Badan Pengelola Rumah Susun
Posted by admin in Bangunan, Daily Tips, Rumah Susun on March 28, 2011
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, kewajiban badan pengelola yaitu:
- Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan rumah susun dan lingkungannya pada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
- Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penghuni serta penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya;
- Memberikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala disertai permasalahan yang ada dan usulan pemecahannya.
Daily Tips: Hak dan Kewajiban Penjual Properti
Posted by admin in Daily Tips on February 17, 2011
Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Hak
- Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban
- Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
- Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
- Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).
Daily tips: Hak dan Kewajiban Penyewa
Posted by admin in Daily Tips on February 13, 2011
Penyewa sebagai orang yang menggunakan manfaat dari properti yang disewa dari pemilik memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Hak
-Meminta pemilik untuk memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa atas properti yang disewakan.
-Meminta penyerahan properti yang disewa sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian sewa – menyewa.
2. Kewajiban
-Merawat dan menggunakan properti yang disewa dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada properti itu menurut perjanjian sewa – menyewa.
-Membayar harga sewa pada waktunya.
-Mengembalikan barang pada akhir masa sewa dalam keadaan seperti sedia kala.
-Membayar rekening listrik, air, telepon dan iuran kebersihan selama masa sewa.








