Posts Tagged Kewajiban

Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Gedung


Sesuai Pasal 40 Ayat 1 UU 28/2002, dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mepunyai hak-hak sebagai berikut:

  1. Mendapatkan pengesahan dari pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
  2. Melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan perijinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah;
  3. Mendapat surat ketetapan bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari pemerintah daerah;
  4. Mendapatkan intensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
  5. Mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari pemerintah daerah;
  6. Mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila bangunannya dibongkar oleh pemerintah daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.

Read the rest of this entry »

, , , , , ,

No Comments

Daily tips: Kewajiban Badan Pengelola Rumah Susun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, kewajiban badan pengelola yaitu:

  1. Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan rumah susun dan lingkungannya pada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
  2. Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penghuni serta penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya;
  3. Memberikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala disertai permasalahan yang ada dan usulan pemecahannya.

, ,

No Comments

Daily tips: Kewajiban Pemilik Satuan Rumah Susun

Kewajiban pemilik Satuan Rumah Susun
1. Membayar biaya pemeliharaan;
2. Membayar biaya utilitas umum yang besarnya akan ditentukan oleh badan
3. pengelola setiap bulan berdasarkan nilai perbandingan proporsional;
4. Mengasuransikan satuan rumah susun yang dimiliki dari bahaya kebakaran, gempa, dan resiko lainnya;

, , ,

No Comments

Daily tips: Kewajiban Badan Pengelola Rumah Susun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, kewajiban badan pengelola yaitu:

  1. Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan rumah susun dan lingkungannya pada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
  2. Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penghuni serta penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya;
  3. Memberikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala disertai permasalahan yang ada dan usulan pemecahannya.

 

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Hak dan Kewajiban Penjual Properti

Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Hak

  • Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.

2. Kewajiban

  • Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
  • Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
  • Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).

, , , , ,

No Comments

Daily tips: Hak dan Kewajiban Penyewa

Penyewa sebagai orang yang menggunakan manfaat dari properti yang disewa dari pemilik memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Hak

-Meminta pemilik untuk memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa atas properti yang disewakan.

-Meminta penyerahan properti yang disewa sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian sewa – menyewa.

2. Kewajiban

-Merawat dan menggunakan properti yang disewa dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada properti itu menurut perjanjian sewa – menyewa.

-Membayar harga sewa pada waktunya.

-Mengembalikan barang pada akhir masa sewa dalam keadaan seperti sedia kala.

-Membayar rekening listrik, air, telepon dan iuran kebersihan selama masa sewa.


, , , ,

No Comments