Pada tanggal 6 April 2017, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 41 Tahun 2017 tentang Pengembalian Pemenuhan Intensitas Melalui Penyerahan Lahan Pengganti (“Pergub DKI No. 41/2017”). Pergub DKI No....

read more