Apabila yang ditandatangani adalah Akta Jual – Beli (AJB), maka sudah dapat menunjukkan bahwa ada sertifikat tanah dan otomatis tanah dan bangunan dapat dimiliki. Namun, apabila yang ditandatangani adalah Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB), maka tanah dan...

read more