Latar Belakang Terdapat beberapa jenis peralihan hak atas tanah yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di antaranya adalah peralihan hak atas tanah akibat (i) jual beli, (ii) warisan, (iii) wasiat, (iv) hibah, dan (v)...

read more