Di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)menyebutkan: “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat di punyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6” Pasal...

read more