Hak dan kewajiban suatu perusahaan perantara perdagangan properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008”). Perusahaan perantara...
Hak dan Kewajiban Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
read more