Posts Tagged PPAT

Daily tips: Prosedur dan Mekanisme Pembuatan Akta Tanah

Secara garis besar prosedur dan mekanisme pembuatannya, adalah :

  1. Penjual wajib menghubungi kantor pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus disetor berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kantor pajak akan memberikan surat setoran pajak (SSP).
  2. Penjual membayar paj
    ak ke bank yang telah ditentukan.
  3. Bukti dari setoran pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT.
  4. PPAT akan meneliti apakah penjual merupakan orang / lembaga yang berhak atas tanah tersebut.
  5. PPAT akan meneliti apakah pembeli merupakan orang / lembaga yang berhak membeli tanah tersebut.
  6. Jika harus mewakilkan kepada seseorang, kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya dan dilegalisasi seperlunya.
  7. Menunjukkan sertifikat tanah yang asli untuk diperiksakan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika tanah belum didaftarkan / dibukukan dalam buku tanah, kantor BPN dapat menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kantor tersebut.
  8. Penyerahan IMB dan blue print (gambar cetak biru).
  9. Penyerahan copy KTP penjual (suami – istri).
  10. Penyerahan surat persetujuan menjual dari suami – istri.
  11. Penyerahan copy kartu keluarga penjual.
  12. Penyerahan copy KTP pembeli.
  13. Pembuatan akta jual – beli di PPAT.

 

, , , , , , ,

No Comments

Daily tips: Prosedur Penandatanganan Akta Jual – Beli (AJB)

Prosedur penandatanganan akta jual – beli (AJB) adalah sebagai berikut :

  1. Penjual dan calon pembeli atau kuasanya harus menghadiri pembuatan akta.
  2. Pembuatan akta harus dihadiri sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi.
  3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membacakan dan menjelaskan isi dan maksud dari pembuatan akta.
  4. Jika isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi – saksi, dan PPAT.
  5. Akta dibuat 2 (dua) lembar asli, 1 (satu) lembar disimpan di kantor PPAT dan 1 (satu) lembar lainnya disampaikan ke kantor pertanahan (BPN) untuk keperluan pendaftaran (balik nama), untuk penjual dan pembeli mendapatkan salinan akta.

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Mekanisme Perwakafan Tanah

Untuk melakukan wakaf, harus mengikuti prosedur yang ada / telah disediakan supaya tidak terjadi penyimpangan nantinya. Adapun mekanismenya sebagai berikut :

  1. Membuat akta ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
  2. Mengajukan permohonan kepada Bupati / Walikotamadya cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar.

, , , ,

No Comments

Daily Tips: Hibah Wasiat

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah wasiat harus mempunyai kekuatan hukum. Dalam arti hibah tersebut harus memiliki sertifikat. Adapun prosedur penerbitan sertifikat hak atas hibah adalah sebagai berikut :

  1. Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.
  2. Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat hak.
  3. Penerbitan sertifikat hak atas nama penerima hibah oleh BPN.

Menurut ketentuan terkait, hibah wasiat untuk perorangan wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk kegiatan sosial tidak perlu membayar BPHTB.

, , ,

No Comments

Daily Tips : Fungsi Notaris / PPAT Dalam Transaksi Jual – Beli Properti

Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tanah dan akta jual – beli harus dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT karena merupakan satu – satunya pejabat yang berwenang. Pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Kesimpulannya Notaris / PPAT dalam transaksi jual – beli adalah suatu yang mutlak khususnya bagi pembeli.

, , , ,

No Comments

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Proses Balik Nama di Kantor Pertanahan
1)Menggunakan Jasa PPAT
Setelah membuat akta jual – beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
Berkas yang diserahkan meliputi :
a.Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
b.Akta jual – beli PPAT
c.Sertifikat hak atas tanah
d.KTP pembeli dan penjual
e.Bukti pelunasan pembayaran PPh
f.Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
2)Pembeli Mengajukan Sendiri
Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan :
a.Surat Pengantar dari PPAT
b.Sertifikat Asli
c.Akta jual-beli dari PPAT
d.Identitas diri penjual, pembeli dan/atau kuasanya (melampirkan fotocopy KTP)
e.Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain
f.Bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
g.Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)
h.SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir. Bila belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
i.Izin Peralihan Hak, jika :
i.Pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik atas rumah susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi berwenang;
ii.Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara.
j.Surat Pernyataan calon penerima hak (pembeli), yang menyatakan :
i.Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
ii.Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee (guntai).
iii.Bahwa yang bersangkutan (pembeli) menyadari, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud di atas tidak benar (poin i dan ii), maka tanah berlebih atau tanah absentee tersebut menjadi objek landreform. Dengan kata lain, yang bersangkutan (pembeli) bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan tersebut tidak benar.
Setelah permohonan dan kelengkapan berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, baik oleh pembeli sendiri atau PPAT atas kuasa dari pembeli, maka Kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada pemohon. Selanjutnya, oleh Kantor Pertahanan akan dilakukan pencoretan atas nama pemegang hak lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak baru.
Nama pemegang hak lama (penjual) didalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam, serta diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat, dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli, di Kantor Pertahanan Terkait.
Sumber: Tata Cara Mengurus Surat – Surat Rumah dan Tanah, hal 73-75
Penulis: Eko Yulian Isnur, S.H.
Penerbit: Pustaka Yustisia, 2008

1)Menggunakan Jasa PPAT

Setelah membuat akta jual-beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

Berkas yang diserahkan meliputi :

a.Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli

b.Akta jual-beli PPAT

c.Sertifikat hak atas tanah

d.KTP pembeli dan penjual

e.Bukti pelunasan pembayaran PPh

f.Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

2)Pembeli Mengajukan Sendiri

Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan : Read the rest of this entry »

, , , , ,

No Comments