Posts Tagged sanksi
Sanksi Hukum yang dapat Timbul karena Penggunaan Bangunan sebelum Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda No. 7/2010”), sertifikat laik fungsi (“SLF”) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan Pasal 237 ayat (1) Perda No. 7/2010, setiap orang sebelum pemanfaatan bangunan gedung wajib memiliki SLF. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun, memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung dan kelaikan fungsi, serta fungsi penggunaannya sesuai dengan izin mendirikan bangunan (“IMB”).
Sanksi hukum yang dapat timbul apabila menggunakan bangunan sebelum memperoleh SLF diatur dalam Pasal 283 ayat (2) Perda No. 7/2010, sebagai berikut: Read the rest of this entry »
Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana
Posted by admin in Agraria, Pertanahan on February 22, 2011
Latar belakang
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain. Read the rest of this entry »
Daily Tips: Sanksi Atas Bangunan Tanpa IMB
Posted by admin in Daily Tips on July 6, 2010
Apabila rumah atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak berdasarkan IMB, maka dapat dikenai:
- Tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan pemberitahuan serta peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan tersebut.
- Jika surat pemberitahuan tidak dihiraukan, maka akan diberikan sanksi berupa bongkar paksa bangunannya, sanksi pidana, dan sanksi administrasi kepada pemilik bangunannya.
Daily Tips: Sanksi Dalam Penyalahgunaan IMB
Posted by admin in Daily Tips on July 1, 2010
Setiap pelanggaran terhadap 3 (tiga) aspek pembuatan IMB yaitu aspek pertanahan, aspek planologis dan aspek teknis akan dikenakan tindakan – tindakan penertiban terhadap bangunan, pelaku pembangunan maupun pemilik bangunan berupa :
- Peringatan sampai pencabutan Surat Izin Badan Perencana (SIBP) diberikan bagi para pelaku teknis bangunan (perencana, direksi, pengawas, atau pengkaji teknis).
- Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
- Tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada aparat yang melanggar.
- Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda / kurungan badan terhadap pemilik bangunan.
- Pemberian Surat Pemberitahuan Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4), segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan.









