Hak Ulayat (beschikkingsrecht) ialah hak atas tanah dari masyarakat tertentu yang di beberapa daerah Indonesia dikenal dengan berbagai nama. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Ulayat, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Hak Ulayat (beschikkingsrecht) ialah hak atas tanah dari masyarakat tertentu yang di beberapa daerah Indonesia dikenal dengan berbagai nama. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Ulayat, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”), tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan (“HGB”) adalah: tanah negara; tanah hak pengelolaan; tanah hak milik....
Domein Verklaring: Pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Domein Verklaring, silakan hubungi kami ke...
Borg, Borrot, Boreh (H.A): Jaminan, tanggungan, biasanya atau kebanyakan kalinya berupa tanah dalam perjanjian peminjaman: "saya berjanji selama pinjaman saya belum lunas tidak akan membuat pinjaman tanah atas tanah saya, kecuali untuk kepentingan si berpiutang saya"....
Roya: Pencoretan suatu hipotik dari daftar, karena utangnya sudah dibayar, daftar tersebut berada di kantor Pegawai Balik Nama, yaitu Kantor Kadaster, dengan pencoretan tersebut maka hipotik dimatikan. Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai...
Kadaster: pendaftaran tanah, suatu lembaga yang ditugaskan menyelenggarakan pendaftaran tanah dengan maksud untuk menetapkan identifikasi tiap-tiap potongan tanah (persil) dan mencatat tiap-tiap pergantian pemilik (pemindahan hak milik), begitu pula hak-hak kebendaan...
Jual Gadai: penyerahan sebidang tanah oleh pemilik kepada pihak lain dengan membayar uang kepada pemilik tanah dengan perjanjian bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila pemilik mengembalikan uang yang diterimanya kepada orang yang memegang tanah...
Hak Tanggungan Atas Tanah yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1966 ialah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960, berikut atau tidak berikut benda-benda lain...