Sertifikat

Daily tips: Mengurus Pembatalan Sertifikat

Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui:
1. Pengaduan ke BPN

Ketika memutuskan untuk mengadukan pembatalan sertifikat lain kepada BPN, hal utama yang harus disiapkan yaitu segala dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, saksi-saksi yang mengetahui riwayat atas tanah tersebut juga harus disiapkan karena pejabat kantor pertanahan nantinya akan meminta keterangan pada saksi-saksi tersebut. Setelah menerima pengaduan, maka pejabat kantor pertanahan mengklarifikasi keabsahan sertifikat dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan itu dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan tersebut dan memeriksa lokasi tanah yang dipermasalahkan. Selanjutnya, pejabat kantor pertanahan akan memutuskan sertifikat siapa yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan mereka baik terhadap sertifikat maupun terhadap lokasi tanah.

2. Gugatan ke Pengadilan Negeri

Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri jika terkait adanya dugaan pemalsuan sertifikat sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 263.

3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Gugatan pembatalan sertifikat dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila sertifikat tersebut dinilai memiliki cacat.

read more

Daily tips: Mengurus Pemecahan Sertifikat

Terdapat beberapa tahap yang harus dilalui untuk melakukan pemecahan sertifikat yaitu:

Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat baik secara langsung maupun melalui PPAT ke kantor pertanahan setempat;
Menyertakan berkas-berkas antara lain: sertifikat induk, surat keterangan dan pernyataan waris, identitas pewaris dan ahli waris (untuk tanah warisan), identitas penjual dan pembeli, bukti pembayaran pajak penghasilan (untuk tanah yang dibeli, BPHTB, bukti pelunasan pajak atas tanah tersebut dan biaya administrasi lainnya saat mengajukan permohonan;
Pejabat kantor pertanahan akan melakukan pengukuran di lokasi setelah menerima permohonan;
Setelah memastikan tidak ada masalah terkait dengan pemecahan sertifikat, pejabat kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat atas nama masing-masing pemohon.

read more