Posts Tagged Tanah Terlantar

Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Definisi tanah terlantar

Definisi tanah terlantar tidak diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP No.11/2010”), tetapi diatur di dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Obyek tanah terlantar

Dalam Pasal 2 PP No.11/2010, yang termasuk sebagai obyek tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Hapusnya Hak atas Tanah

Ketentuan mengenai hapusnya hak atas tanah di atur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa, hak kepemilikan atas tanah hapus apabila:

A. Tanahnya Jatuh kepada Negara

1. Karena pencabutan hak

Menurut ketentuan Pasal 18 UUPA bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan Pasal 18 UUPA ini selanjutnya dilaksanakan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya.

2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya

Hapusnya hak atas tanah karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya ini berhubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Kepres No. 55/1993), yang dilaksanakan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Permen No. 1/1994), penyerahan sukarela ini menurut Kepres No. 55/1993 sengaja dibuat untuk kepentingan negara, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah. Read the rest of this entry »

, , , , ,

No Comments

Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Seiring dengan pesatnya pembangunan nasional dalam bidang agraria yang diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti apartemen, perumahan, gedung, mall dan kantor – kantor baik pemerintah maupun swasta, maka tentunya diperlukan pula pengaturan dan perlindungan hukum atas alas hak yang melekat pada tanah tempat bangunan tersebut berdiri. Namun, ada kalanya masih terdapat beberapa tanah yang terlihat kosong dan tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya selama bertahun – tahun sehingga praktis tidak mempunyai fungsi apapun, kecuali terlantar.

Berkaitan dengan tanah – tanah yang tidak difungsikan, tidak diolah, tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya atau dasar penguasaannya, maka Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP Tanah Terlantar”). Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Maksud dikeluarkannya PP Tanah Terlantar ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan tanah dan menjadi acuan untuk penyelesaian penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

Read the rest of this entry »

, ,

No Comments