Keruwetan masalah pertanahan sering berujung pada sengketa (perselisihan) hukum yang membuat situasi menjadi tidak aman/nyaman bagi pihak yang mengalami karena menimbulkan kecemasan akibat “ketidakpastian” hukum atas kepemilikan tanahnya apalagi hukum sering kali tidak dapat memberikan keadilan sebagaimana maksud dan tujuan hukum itu tercipta.

Sengketa pertanahan di tahun 2007 silam cukup menggegerkan atau mendominasi berita – berita hukum politik di media massa karena kasus – kasusnya tidak lagi antar orang perorangan, tetapi sudah menjadi public case artinya telah melibatkan banyak khalayak umum seperti kasus Meruya Selatan yang terdapat 6.426 sertifikat tanah di atas lahan sengketa seluas 300 hektar terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 4.428, Sertifikat Hak Bangunan (HGB) 1.908, dan Hak Pakai (HP). Sebagian tanah dijaminkan ke pihak ketiga, yakni perbankan dengan nilai total Rp. 1,6 triliun.

Suatu nilai yang tidak kecil dan patut dipertimbangkan kepentingannya belum lagi bangunan – bangunan yang telah berdiri di sana termasuk beberapa aset pemerintah yang terancam eksekusi adalah Kantor Kelurahan Meruya Selatan, tiga unit puskesmas, beberapa sekolah negeri, perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, perumahan DPA. Sedangkan aset milik swasta yang juga terancam adalah Perumahan Meruya Residence, Taman Kebun Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Gran Villa, dan rumah warga.

Bisnis properti yang bertumpu pada lahan tanah ikut terkena imbasnya, wajar saja jika para kelompok kepentingan seperti REI turut mendesak pemerintah untuk membenahi masalah pertanahan khususnya perlindungan terhadap pemilik – pemilik tanah bersertifikat, para pengembang turut gundah gulana, beberapa proyek yang telah jadi bahkan telah hand over masih bisa digugat orang, contoh kasus terakhir Apartemen Mediterania di samping Taman Anggrek Jakarta. Kesimpulan memiliki tanah di Indonesia tidak aman! Jawabnya betul! Hal ini akan terus berlangsung sepanjang tidak adanya kepastian hukum tentang kepemilikan tanah.

Lihat Juga  Pengadaan Tanah

Beberapa faktor penyebab sengketa tanah di atas di antaranya :

a.    Sistem pendaftaran tanah kita bersifat formalistik artinya dalam penerbitan sertifikat tanah PPAT dan BPN tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen/data tetapi hanya kelengkapan berkas/dokumen sehingga jika terjadi manipulasi data tidak dapat dideteksi sejak awal. Itulah sebabnya mengapa sistem pembuktian hak atas tanah bersifat negatif yang mengarah ke positif dapat diartikan bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat tetapi tidak mutlak . maksudnya masih dapat dibatalkan jika ditemukan bukti – bukti cacat hukum dalam syarat dan prosedur penerbitannya (dalam bahasa orang awam “banci” tidak negatif dan tidak positif) oleh karenanya BPN sebgai instansi yang berwenang mendaftarkan hak atas tanah hanya bersifat administratif. BPN tak punya kewenangan memeriksa/mengadili/menentukan siapa yang berhak jika terjadi sengketa, melainkan pengadilan.

b.    Sistem hukum acara perdata kita hakim bersifat pasif, artinya ia memeriksa perkara apa yang disodorkan tidak melebihi dari apa yang disajikan dalam persidangan. Seharusnya untuk kasus sengketa – sengketa tanah hakim melakukan pemeriksaan setempat (on the spoot) dan jika terdapat pihak lain (Masyarakat Meruya) di atas lahan tersebut, selain para pihak yang bersengketa, maka hakim wajib menunda persidangan untuk mengundang/memberitahukan kepada pihak lain tersebut agar mereka dapat melakukan intervensi dan masuk sebagai pihak. Hal ini sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, murah dan sederhana.

c.    Paradigma pemerintah kita masih menganggap bahwa tanah hanya urusan teknis berkala dan bukan sebagai urusan yuridis. Ini dapat dilihat dari kabupaten se Indonesia yang berjumlah mencapai 400-an. Seluruh kabupaten itu pasti mempunyai kantor pertanahan. Akan tetapi, sangat disayangkan semua kepala pertanahan di Indonesia 80 persennya adalah insinyur, sedangkan sarjana hukumnya hanya 20 persen. Di sini bukan berarti insinyur itu jelek hanya melihat pemerintah kita menilai bahwa masalah tanah adalah masalah teknis. Padahal, produk kantor pertanahan itu adalah sertifikat hak atas tanah. Kalau teknis itu cuma lampiran dari gambaran situasinya. Sertifikat itu ada dua data yuridis dan teknis. Data teknis itu adalah gambar situasinya.

Lihat Juga  Aspek Perpajakan dalam Jual Beli Properti

d.    Mafia tanah. Sebagian masyarakat kita ada yang mempunyai pekerjaan khusus mengurus tanah terutama tanah milik orang lain dan mereka teroganisir rapi (well organized). Formasinya terdiri: penyandang dana, stunt man (orang yang direkayasa sebagai pemilik tanah, pemalsu dokumen seperti girik – girik, pencari informasi (biasanya bekerja sama dengan oknum BPN atau kelurahan) untuk mendapatkan data – data tanah yang akan dipalsu dan yang terakhir ya oknum pengacara yang akan bersilat lidah di pengadilan, jika mereka tidak memenangkan perkara tanahnya paling tidak plan B – nya merupakan perdamaian atau mencari investor yang mau memodali perkara tersebut. Tim seperti ini sangat solid apalagi jika mereka bersinergi dengan mafia peradilan, maka kiamatlah dunia ini.

Sumber        : Perspektif Hukum Dalam Dunia Properti, Hal. 109 – 112
Penulis         : Erwin Kallo
Penerbit      : Minerva Athena Pressindo, 2008.