Night shot of wind turbine and power station in Schleswig Holstein, Germany

Latar Belakang
Pemerintah menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (“PP 96/2015”), yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2015. PP 96/2015 adalah sebagai pengaturan lanjutan secara khusus mengenai fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus.

Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu, fasilitas tertentu tersebut meliputi di bidang:
a. Perpajakan, kepabean, dan cukai berupa; (i) pajak penghasilan; (ii) pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan/atau (iii) kepabean dan/atau cukai;
b. Lalu lintas barang;
c. Ketenagakerjaan;
d. Keimigrasian;
e. Pertanahan; dan
f. Perizinan dan non perizinan.

Fasilitas Perpajakan, Kepabean, dan Cukai
Badan usaha dan pelaku usaha dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabean, dan cukai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ditetapkan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
b. Memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara badan usaha dengan pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
c. Membuat batas tertentu areal kegiatan KEK;
d. Merupakan wajib pajak badan dalam negeri;
e. Telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari administrator KEK; dan
f. Memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Fasilitas dan Kemudahan Lalu Lintas Barang
Larangan impor dan ekspor di KEK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor. Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean (“TLDDP”) dilakukan sesuai dengan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
Pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (“SKA”) yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Penggunaan SKA yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP. SKA tersebut dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Ketentuan Bangunan Gedung Hijau

Fasilitas dan Kemudahan Ketenagakerjaan
Gubernur membentuk Dewan Pengupahan KEK dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus KEK yang terdiri dari pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di KEK untuk melakukan komunikasi, konsultasi, deteksi dini terhadap suatu isu permasalahan ketenagakerjaan dengan memberikan saran dan pertimbangan dalam langkah penyelesaian isu permasalahan tersebut.
Badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang merupakan pemberi kerja dan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), harus memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA. Perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan pegusaha didaftarkan pada adiministrator KEK dan diterbitkan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari.

Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian
Untuk orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan dalam rangka melakukan tugas pemerintah, bisnis, dan/atau keluarga.
Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka;
a. Penanaman modal;
b. Bekerja sebagai tenaga ahli;
c. Mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal terbatas;
d. Mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; atau
e. Memiliki rumah bagi orang asing.
Bagi orang asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki izin tinggal sementara, diberikan izin tinggal tetap, dengan ketentuan;
a. Sebagai pengurus badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal paling kurang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah); atau
b. Melakukan penanaman modal paling kurang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Untuk wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki izin tinggal sementara, dapat diberikan izin tinggal tetap.

Lihat Juga  Tanah Bengkok

Fasilitas dan Kemudahan Pertanahan
Pengadaan tanah di lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan tanahnya telah dibebaskan, dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun, dan untuk hak pakai diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Perpanjangan dan pembaharuan tersebut diberikan pada saat pelaku usaha telah beroperasi secara komersial.
Orang asing/badan usaha asing di KEK pariwisata dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah seperti;
a. Hak pakai selama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian; atau

b. Hak milik satuan rumah susun di atas hak pakai.

Fasilitas dan Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan
Penerbitan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya dilakukan oleh Administrator KEK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam rangka percepatan penerbitan izin prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan izin investasi kepada badan usaha atau pelaku usaha selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Badan usaha atau pelaku usaha yang telah mendapat izin investasi tersebut dapat melakukan kegiatan konstruksi dengan tetap mengurus bersamaan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi seperti izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Pengaturan Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Terbaru , silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com
Lihat Juga  UU Pengadaan Tanah Pasca UU Cipta Kerja