[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_column_text]

Sy membaca di internet,anda menerima konsultasi ttg hak kepemilikan tanah.

Sy mau bertanya,
Sy ditawari tanah seluas 16000 ha dari tanah ulayat untuk dibeli saya. Posisi di lampung.

status apa yang bisa kani dapat terkait kepemilikan tanah tsb  dan bagaimana prosedurnya??

[/vc_column_text][vc_column_text]

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Pada prinsipnya, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Negara Agraria No. 10 Tahun 2016, tanah yang dimiliki masyarakat hukum adat dapat dimohonkan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur setempat oleh masyarakat hukum adat untuk diberikan status hak atas tanah berupa hak komunal atas tanah.

Yang mana untuk peralihan hak komunal atas tanah dengan jual-beli dilakukan berdasarkan hukum adat yang berlaku pada masyarakat hukum adat setempat. Adapun hal pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan perjanjian antara para pihak untuk melakukan pelepasan hak komunal, dimana masyarakat adat selaku pemilik tanah sepakat untuk melepaskan hak komunal atas tanah tersebut dan pihak yang akan menguasai tanah sepakat untuk membayar ganti kerugian dihadapan kepala desa dan pejabat pembuat akta tanah setempat.

Setelah pelepasan dan jual-beli hak komunal tersebut selesai, tanah tersebut dapat dimohonkan pendaftaran tanah kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat agar hak komunal tersebut diberikan hak atas tanah sesuai UUPA oleh Negara.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Lihat Juga  Daily tips: Hak Atas Tanah