Undang-undang jasa konstruksi berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mana turut diubah melalui undang-undang cipta kerja, bersama dengan undang-undang bangunan gedung, undang-undang perumahan dan undang-undang rumah susun. Setelah perencanaan selesai dan dilanjutkan ke konstruksi bangunan, pengembang atau pemilik tanah harus melibatkan kontraktor untuk membangun bangunan yang direncanakan. Oleh karena itu, mempunyai undang-undang jasa konstruksi yang kokoh adalah hal yang penting.

Naskah akademis undang-undang cipta kerja mengusulkan banyak ketentuan undang-undang jasa konstruksi yang ada untuk dihapus, terutama karena penyederhanaan perizinan usaha. Namun, dalam kenyataannya, ketentuan yang betul-betul dihapus jauh lebih sedikit.

Secara keseluruhan terdapat 25 klausul yang diubah dan 8 klausul undang-undang jasa konstruksi yang dihapus berdasarkan undang-undang cipta kerja. Sebagian besar adalah amandemen terkait dengan istilah baru yang digunakan di dalam undang-undang cipta kerja. Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana juga disebut sebagai Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan diubah menjadi “Perizinan Berusaha”. Hal ini juga sejalan dengan semua undang-undang lain yang diubah dengan undang-undang cipta kerja. Tetapi klausul definisi di dalam undang-undang jasa konstruksi yang menetapkan “Izin Usaha” dan “Tanda Daftar Usaha Perseorangan” malahan tidak diubah. Ini mungkin tidak sengaja karena seharusnya dalam amandemen tersebut, klausul definisi juga diubah. Semua referensi untuk “Peraturan Menteri” dan “Peraturan Presiden” diubah menjadi “Peraturan Pemerintah”. Selain amandemen terhadap penggunaan istilahitu, ada juga penyisipan frase baru yang berulang kali digunakan oleh undang-undang cipta kerja, yaitu norma, standar, prosedur, dan kriteria yang juga disebut sebagai “NSPK”. Semua referensi untuk “Menteri” diubah menjadi “Pemerintah Pusat”. Naskah akademis menjelaskan bahwa reformulasi tersebut diperlukan karena perlu melibatkan semua pemangku kepentingan dengan maksud menjamin kualitas pengusaha.

Lihat Juga  UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Satu Naskah

Kita harus ingat bahwa banyak penghapusan ketentuan di bawah undang-undang jasa konstruksi lama tidak akan berarti bahwa ketentuan tersebut tidak akan diatur sama sekali atau tidak lagi relevan. Alasan penghapusan mungkin karena ketentuan tersebut ada di bawah sektor hukum lainnya, atau ketentuan tersebut akan dimasukkan melalui prosedur lain dalam proses perizinan berusaha.

Undang-undang jasa konstruksi lama mengatur tentang usaha penyediaan bangunan. Ketentuan ini ditujukan bagi pihak mana pun, swasta atau publik, untuk menyediakan bangunan sendiri atau melalui penyedia jasa. Ketentuan-ketentuan ini pada dasarnya dihapus oleh undang-undang cipta kerja, meskipun frase “usaha penyediaan bangunan” tetap masih ditemukan dalam versi yang telah diubah (sebagaimana pada undang-undang cipta kerja). Namun terlepas dari fakta tersebut, naskah akademis menjelaskan bahwa usaha penyediaan bangunan tidak termasuk dalam bisnis jasa konstruksi dan karena itu tidak harus diatur dalam undang-undang. Saya melihat pendapat itu benar. Tentunya akan membingungkan jika renovasi atau perbaikan bangunan yang dilakukan oleh seseorang, misalnya pemilik rumah/bangunan, akan dianggap sebagai “bisnis” jasa konstruksi.

Ketentuan tentang pemilihan penyedia jasa dihapus tetapi ini tidak berarti bahwa pihak mana pun dapat memilih penyedia jasa apa pun tanpa syarat apa pun. Ketentuan yang sama akan mengacu pada peraturan pelaksana lainnya tentang pemilihan penyedia jasa misalnya,  peraturan presiden tentang pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah. Untuk pihak swasta, itu akan didasarkan pada “praktik terbaik” bisnis. Ketentuan serupa pada jaminan yang harus disampaikan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa juga dihapus misalnya, jaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dll. Sekali lagi, ketentuan tentang ini akan mengacu pada ketentuan peraturan presiden yang mengatur hal yang sama dan, pada “praktik terbaik” bisnis.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law – Uji Tuntas Hukum : Izin Mendirikan Bangunan

Ketentuan tentang tenaga kerja konstruksi asing juga dihapus oleh undang-undang cipta kerja. Ketentuan sebelumnya mengatur bahwa pengguna jasa harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Naskah akademis menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus mengacu pada peraturan di sektor ketenagakerjaan. Undang-undang jasa konstruksi hanya akan fokus pada norma-norma keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Undang-undang jasa konstruksi mewajibkan badan usaha asing untuk mendirikan kantor perwakilan atau badan usaha Indonesia ketika melakukan bisnis jasa konstruksi di wilayah Indonesia. Undang-undang ini juga mengatur banyak syarat bagi badan usaha asing itu misalnya, alih teknologi, memperkerjakan lebih banyak orang Indonesia daripada orang asing, memilih orang Indonesia sebagai kepala kantor perwakilan. Namun sanksi atas pelanggarannya dihapus oleh undang-undang cipta kerja. Ini membingungkan dan tampaknya tidak adil bagi pengusaha Indonesia.

Secara keseluruhan, hampir tidak ada amandemen substansial yang dibuat terhadap undang-undang jasa konstruksi lama. Hampir semua amandemen fokus pada aspek penyatuan, yaitu perubahan istilah, sehingga semua istilah yang baru yang diundangkan di dalam undang-undang cipta kerja juga akan diterapkan pada undang-undang jasa konstruksi lama.

—oo00oo—

Eddy Leks