hukum

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal: Rabu, 2 Desember 2015

Tempat: Hotel Santika Premiere, Jakarta

FASILITATOR

Eddy M. Leks, S.H., M.H., MCIArb

(Managing Partner of Leks&Co Lawyer)

INVESTASI

Rp. 2.500.000

Rp. 2.300.000*

(*3 orang atau lebih dari perusahaan/institusi yang sama)

MANFAAT WORKSHOP:

Memahami berbagai jenis hak atas tanah, tanah bersertifikat dan tidak bersetifikat, kekuatan pembuktian sertifikat, sistem hukum pertanahan, dengan penyajian contoh konkret sengketa kepemilikan tanah;

Memahami konsep rumah susun, perbedaan kepemilikan rumah susun dengan hak atas tanah lain, syarat pengembang rumah susun, keunikan rumah susun, hak dan kewajiban pengembang rumah susun, dan hal-hal yang perlu diwaspadai pengembang rumah susun, dengan penyajian contoh konkret sengketa pembentukan penghuni rumah susun;

Mampu mengidentifikasi berbagai aspek dan resiko yang terkait dalam setiap pembelian aset properti atau perusahaan properti, hukum, pajak, dan finansial, serta melaksanakan mitigasinya;

Memahami syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan perijinan yang perlu diperoleh sehubungan dengan pengembang properti sesuai dengan tipenya;

Mampu melaksanakan pembelian aset properti atau perusahaan properti dengan baik dan dengan menjalankan prinsip kehati-hatian.

Lihat Juga  Perijinan Pembangunan Gedung di Jakarta