Latar Belakang

Pada tanggal 27 Juli 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP No. 36 Tahun 2018”). Peraturan ini adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang hak cipta, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten dan merek.

Perlu dicatat bahwa PP No. 36 Tahun 2018 adalah peraturan pemerintah yang pertama kali mengatur mengenai tata cara pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual. Selama ini, terdapat banyak permasalahan terkait pencatatan perjanjian lisensi oleh karena belum terdapatnya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pencatatan perjanjian lisensi. Sedangkan, di sisi lain undang-undang di bidang kekayaan intelektual mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Ruang Lingkup Pencatatan

Pencatatan perjanjian lisensi dapat dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:

  • hak cipta dan hak terkait;
  • paten;
  • merek;
  • desain industri;
  • desan tata letak sirkuit terpadu;
  • rahasia dagang; dan
  • varietas tanaman.

Khusus untuk pencatatan perjanjian lisensi di bidang varietas tanaman, maka pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman.

Pembuatan Perjanjian Lisensi

Pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi kepada penerima lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:

  • berakhir masa perlindungannya; atau
  • telah dihapuskan.

Perjanjian lisensi dibuat dalam bentuk tertulis.  Perjanjian lisensi dalam bahasa asing harus dibuat terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. pengembangan teknologi;

  • mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Perjanjian lisensi paling sedikit memuat :

  • tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  • nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  • objek perjanjian lisensi;
  • ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau nonekslusif, termasuk subliensi;
  • jangka waktu perjanjian lisensi;
  • wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
    pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Lihat Juga  Contoh Kasus Akuisisi

Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”), agar dapat berakibat hukum kepada pihak ketiga. Dalam hal pemberi lisensi dan/atau penerima lisensi bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau merupakan warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian lisensi harus diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual selaku kuasa (“Konsultan KI”).

Permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menkumham dengan menggunakan baik media elektronik ( sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik) maupun nonelektronik. Adapun dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pencatatan, paling sedikit adalah sebagai berikut:

  • salinan perjanjian lisensi;
  • petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  • surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Konsultan KI selaku kuasa; dan
  • bukti pembayaran biaya pencatatan lisensi.

Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Menkumham menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukannya kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat dua hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.

Menkumham mencatat perjanjian lisensi tersebut dalam.:

  • daftar umum desain industri;
  • daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
  • daftar umum perjanjian lisensi hak cipta; atau
  • daftar umum perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.

Sedangkan pengumuman pencatatan perjanjian diumumkan dalam :

  • berita resmi desain industri;
  • berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
  • berita resmi rahasia dagang;
  • berita resmi merek;
  • berita resmi paten; atau
  • daftar umum perjanjian lisensi hak cipta

Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Lihat Juga  Undang-undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya

Pencatatan perjanjian lisensi dapat dicabut berdasarkan :

  • kesepakatan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  • putusan pengadilan;
  • sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jourdan Phillip Daniel Siahaan