Pertanyaan:

“Arwah ayah saya (Rakyat Malaysia) ada membeli tanah di kepulauan Riau Indonesia dan menggunakan nama saudara saya sebagai penama tanah tersebut Ayah saya baru saja meninggal dunia dan saya memiliki semua dokumen asal tanah tersebut. Saya ingin menjual tanah tersebut. Tolong beri nasihat bagaimana cara terbaik untuk menjualnya.”

Jawaban Kami:

Berdasarkan keterangan yang Bapak sampaikan kepada kami, Ayah Bapak membeli tanah tersebut atas nama Saudara Bapak. Dalam hal ini kami asumsikan bahwa sertifikat tanah tersebut adalah atas nama Saudara Bapak. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pemilik sah (secara hukum) atas tanah tersebut adalah Saudara Bapak. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan nama pihak yang tercantum di sertifikat tersebut merupakan pemegang hak dari tanah tersebut. Hal ini merujuk kepada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa yang memiliki hak atas tanah tersebut, baik hak untuk menjual maupun hak lainnya atas tanah tersebut adalah Saudara Bapak. Oleh karena itu, Bapak tidak dapat menjual tanah tersebut kepada pihak lain, kecuali Bapak telah memiliki perjanjian dengan Saudara Bapak atau kuasa dari Saudara Bapak untuk melakukan penjualan tanah tersebut kepada pihak lain.

Lihat Juga  Pembebanan Hak Atas Tanah dengan Hak Tanggungan