[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_custom_heading text=”Pertanyaan:” font_container=”tag:h3|text_align:left|color:%23dd3333″][vc_column_text]

Kepada Leks Lawyer

Melalui email ini saya mengajukan pertanyaan, yaitu melihat keputusan Uji materiel MK tentang UU no 20 tahun 2011 – Rumah Susun yang dikutip dalam tulisan di Hukum Properti.Com (Erinda Resti Goesyen) yang berkaitan dg ps 59 ay 1 dan ps 75 ay 1 yaitu:

Atas putusan uji materiil ini, terhadap Pasal 75 ayat 1 UU Rusun dapat disimpulkan bahwa pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada pemilik Sarusun, meskipun Sarusun belum seluruhnya terjual.

pertanyaannya adalah :

– Bagaimana pelaksanaannya untuk membentuk P3SRS bila dikaitkan dengan kata ‘ Pemilik’ dimana pemilik tsb sah setelah sertifikat hak milik srs  telah diterbitkan, sedangkan pelaksanaannya banyak dijumpai shm srs tsb bisa 5 – 7 tahun baru keluar / diterbitkan, sertifikat terbit setelah beberapa tahun setelah serah terima unit rumah susun (dimana sesuai UU pembentukan P3SRS dilakukan 1 tahun setel;ah serah terima unit). Demikiajn dan terima kasih.

salam.

[/vc_column_text][vc_custom_heading text=”Jawaban:” font_container=”tag:h3|text_align:left|color:%23dd3333″][vc_column_text]

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas pertanyaan sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Idealnya sebagaimana diatur dalam UU Rusun, pemilik rumah susun merupakan pemilik yang memiliki SHMSRS. Sehingga seharusnya dalam 1 tahun dari masa transisi tersebut pembeli unit sudah menerima SHMSRS dan Akta Jual Beli.

Namun dalam prakteknya masih terdapat kendala/hambatan pada proses pertelaan, sertifikasi dan laik fungsi. Sehingga pembentukan PPPSRS dilakukan sebelum SHMSRS terbit, dengan catatan pertelaan sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan ketentuan dalam PPJB sudah dilunasi.

Lihat Juga  Daily tips: Prosedur Penandatanganan Akta Jual – Beli (AJB)

Demikian yang dapat kami sampaikan.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]